*
*
Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap pastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban jelang peringatan pergantian tahun 2023-2024.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib) Lapas Cilacap, Joko Oktavianto menegaskan dalam arahan di hadapan WBP bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 29 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) harus dilaksanakan dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Pengarahan tersebut dilaksanakan di Lapangan dalam Lapas Kelas IIB Cilacap dan diikuti oleh semua warga binaan, Rabu (27/12).
Selain menyoal tentang tata tertib, Joko juga menghimbau agar blok dan kamar hunian senantiasa terjaga kebersihannya. Ia tak ingin kondisi lingkungan Lapas Cilacap menjadi kumuh dan tidak layak untuk dipandang karena sampah yang berserakan.
"Persoalan kebersihan juga menjadi bagian penting dan perhatian, jangan sampai kondisi lingkungan sekitar menjadi sarang sampah yang berserakan dimana-mana, hal kecil seperti puntung rokok wajib untuk dibuang ke tempat sampah, ” pungkas Joko.*** (MJ)