CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap kembali mengirim sebanyak 10 (sepuluh) narapidana ke Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan pada Jumat (07/06).
Sepuluh narapidana yang dimutasikan tentunya telah memenuhi persyaratan untuk menjalani pembinaan lebih lanjut di Lapas Minimum Security.
Kepala Lapas Cilacap Dedi Cahyadi menyampaikan bahwa pemindahan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
“Tak hanya menjalani pembinaan lebih lanjut, sepuluh narapidana kami mutasikan juga dalam rangka mengurangi over kapasitas agar keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga.” ungkapnya.
Sebelum dipindahkan, kesepuluh narapidana diberikan pengarahan oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Toriq Ismantoro agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama perjalanan kepindahan.
“Ikuti segala tata tertib dan program pembinaan yang ada di tempat baru kalian nanti. Jangan melalukan pelanggaran agar proses integrasi kalian berjalan lancar sehingga dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik.” ucap KPLP.
Sebelum dilakukan pemindahan barapidana, dilakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan serta telah dinyatakan sehat oleh Perawat Lapas. Pengawalan sendiri dilakukan oleh Petugas Lapas Cilacap dengan bersinergi antar bidang yang terdiri dari Kasubsi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan beserta staf dan Tim pengamanan Lapas Cilacap dari bagian Keamanan dan Ketertiban Lapas.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Pelaksanaan pemindahan berjalan lancar dan aman dibuktikan dengan terdokumentasikannya Berita Acara Serah Terima Narapidana dari Lapas Kelas IIB Cilacap kepada pihak Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan. * (DA)