Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Gali Data Narapidana Lapas Permisan Guna Litmas Perubahan Pidana

    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Gali Data Narapidana Lapas Permisan Guna Litmas Perubahan Pidana
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Gali Data Narapidana Lapas Permisan Guna Litmas Perubahan Pidana

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, melakukan tugas Penelitian Kemasyarakatan untuk Perubahan Pidana terhadap Napi kasus Pembunuhan pasal 340 KUHP yang berinisial D di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Senin (29/01/2024).
    Perubahan Pidana merupakan proses perubahan hukuman dari seumur hidup ke pidana hukuman sementara. Selain melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan  Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan Assesmen RRI dan Kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Kegiatan ini dipakai dalam penggalian data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari Napi tersebut. Melalui Penelitian Kemasyarakatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi terkait Program Perubahan Pidana.
    Selama menjalani hukuman di Lapas, Napi mengungkapkan banyak belajar tentang agama dan lebih ikhlas menjalani hidup. Kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Napi membeberkan jika dalam pembinaan Lapas ia belajar agama bersama rekan – rekannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Pemilu 2024, Satgas Netralitas...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami