Ruang Baladewa Permudah Klien Bapas Nusakambangan Laksanakan Kewajiban Lapor Diri

    Ruang Baladewa Permudah Klien Bapas Nusakambangan Laksanakan Kewajiban Lapor Diri
    Ruang Baladewa Permudah Klien Bapas Nusakambangan Laksanakan Kewajiban Lapor Diri

    Cilacap (29/09) – Petugas Pelayanan Baladewa Bapas Nusakambangan laksanakan penerimaan bagi klien pemasyarakatan yang melakukan wajib lapor. Baladewa sendiri merupakan akronim dari Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura. 

    Klien yang telah mendapatkan hak integrasi memiliki kewajiban untuk lapor diri setiap bulan sampai masa program integrasinya berakhir. Klien yang melaksanakan lapor diri kali merupakan klien program Pembebasan Bersyarat (PB). Klien merasa sangat bersyukur dapat memperoleh program PB sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

    Kegiatan wajib lapor ini menjadi sarana bimbingan dan pengawasan oleh PK kepada klien. Melalui ini dapat diketahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin dialami klien selama menjalani PB. “Saat ini saya sedang ikut kursus Bahasa Korea. Rencananya kalau PB saya sudah selesai, saya mau coba ikut kerja ke luar negeri", ungkap HA (klien) ketika ditanya mengenai kegiatannya saat ini.

    Adanya bimbingan dan pengawasan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi klien pemasyarakatan untuk menjadi pribadi yang semakin baik.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Perubahan Perilaku, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
    Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas

    Ikuti Kami