Strategi Efektif dalam Proses Pemindahan Narapidana dari UPT Kanwil Kemenkumham Jambi ke Lapas Karanganyar

    Strategi Efektif dalam Proses Pemindahan Narapidana dari UPT Kanwil Kemenkumham Jambi ke Lapas Karanganyar

    CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar menyambut kedatangan sejumlah warga binaan dari dua Unit Pelaksana Teknis  di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Kamis (18/01/2024).

    Dalam pemindahan kali ini, terdapat sebanyak 20 orang warga binaan yang berhasil dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Proses pemindahan ini dilakukan dengan proses ketat dari tim tanggap darurat Lapas Karanganyar dengan pengawasan dari polsek Nusakambangan.

    Kedatangan warga binaan baru dimulai dengan tahap administratif yang melibatkan petugas dari Lapas Karanganyar dan 2 UPT Kanwil Jambi tersebut. Setiap langkah pemindahan dilaksanakan dengan hati-hati dan sesuai dengan protokol keamanan serta ketentuan hukum yang berlaku.

    Pada tahap penerimaan warga binaan baru, dilakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup aspek administrasi, data pribadi, kesehatan, dan uji urine. Langkah ini dijalankan dengan tujuan memastikan bahwa proses penerimaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Karanganyar.

    20 warga binaan tersebut telah melakukan pelanggaran di lapas sebelumnya, sehingga dilakukan pemindahan ke Lapas Karanganyar yang memiliki sistem keamanan yang lebih tinggi.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti karanganyarampuh
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Staf Lapas Karanganyar Ikuti Kegiatan Rekonsiliasi...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia
    Hendri Kampai: Tersangkakan Hasto, Keadilan yang Diuji dan Masa Depan KPK
    Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

    Ikuti Kami