SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jawa, pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diangkat oleh Pj Gubernur adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebagai sekretaris.
Proses pengukuhan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai GTD Bisnis dan HAM. Anggota GTD melibatkan Kakanwil Kemenkumham Jateng, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris, serta berbagai pihak seperti Kepala Dinas, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, dan unsur dari korporasi serta akademisi.
Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng termasuk menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, mengkoordinasikan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait implementasi strategi tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, saat memberikan sambutan, menyebut bahwa pembentukan GTD ini mengacu pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo menekankan bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya terletak pada Pemerintah, melainkan juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan korporasi.
Pj Gubernur Jateng menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara anggota PBB wajib melaporkan aspek-aspek penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas berkomitmen mendorong pelaku usaha dan korporasi agar mematuhi ketentuan demi memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dijalankan dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.