Partisipasi Kasi Binadik: Penyuluhan Hukum Online bagi Tahanan di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah

    Partisipasi Kasi Binadik: Penyuluhan Hukum Online bagi Tahanan di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah

    CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar aktif mengikuti sesi penyuluhan hukum melalui zoom yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan ini difokuskan pada tahanan di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah pada Kamis (14/12/23).

    Acara ini berlangsung di ruang Binadik dengan kehadiran Kepala Seksi Binadik Lapas Karanganyar. Zoom ini juga dihadiri oleh perwakilan dari semua Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah. Narasumber utama memberikan pemahaman mendalam mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menyoroti perubahan dan penyesuaian dalam regulasi hukum tersebut.

    Sesi selanjutnya membahas Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dengan penjelasan rinci tentang mekanisme pemberian bantuan hukum, kriteria untuk mendapatkan bantuan, dan dampak positif yang diharapkan untuk mendukung akses keadilan bagi semua kalangan. Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan kepada peserta Zoom untuk mengajukan pertanyaan atau klarifikasi terkait materi yang telah disampaikan.

    kumhampasti kemenkumhamri kemenkumhamjateng lapaskaranganyar lapsuska
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Zoom Penyuluhan Hukum: Kasi Binadik Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Kasi Binadik Lapas Karanganyar Ikuti Zoom...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia
    Hendri Kampai: Tersangkakan Hasto, Keadilan yang Diuji dan Masa Depan KPK

    Ikuti Kami