CILACAP, INFO_PAS - Pelaksanaan dialog antara korban dengan narapidana tindak pidana terorisme di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan telah diselenggarakan setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi antara tim AIDA dan Pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan rincian teknis pelaksanaan dialog yang berlangsung pada Selasa (21/11/23).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk membuka jalur komunikasi antara korban dengan narapidana yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Dalam rangka pelaksanaannya, tim AIDA bekerjasama dengan petugas Lapas Karanganyar untuk menyelenggarakan dialog yang terencana dengan baik dan mematuhi prosedur keamanan yang sangat ketat.
Sebelum dimulainya dialog, persiapan matang telah dilakukan, termasuk penyusunan agenda, identifikasi peserta, dan penentuan fasilitator yang mampu memastikan kelancaran dan keselamatan dialog. Peran tim AIDA menjadi krusial dalam memberikan pemahaman kepada narapidana mengenai dampak tindak pidana terorisme terhadap korban dan masyarakat.
Prosedur keamanan yang sangat ketat mencakup pengawasan ketat selama pelaksanaan dialog, pemilihan lokasi yang aman, dan pemeriksaan ketat terhadap semua peserta yang terlibat. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan ini berlangsung secara damai dan tidak menimbulkan risiko keamanan.
Dalam dialog tersebut, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik antara korban dan narapidana terorisme. Pihak Lapas Karanganyar juga turut berperan dalam memfasilitasi dialog agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan rekonsiliasi yang diharapkan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi korban untuk menyampaikan pandangannya, mendengar penjelasan dari narapidana, dan pada akhirnya membuka jalan menuju rekonsiliasi serta pemahaman yang lebih baik di antara keduanya. Dialog Korban dengan Narapidana Tindak Pidana Terorisme dianggap sebagai langkah konstruktif dalam upaya membangun perdamaian dan mengatasi dampak sosial dari tindak pidana terorisme di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan.